“Sudah dipanggil tiga kali dipanggil dia selalu mangkir, dan selalu diwakilkan ke Dirut Keuangan Rhazes Faza Asrinda, sehingga ketika kita tanya Pa Rhazes tidak bisa menjawab, ” tandas Sri Panggung yang ditemui di ruang Komisi III.
Sri Panggung memaparkan, pada evaluasi PAD tri wulan pertama akhir 2024 lalu, Komisi III menolak laporan Perumda Pasar NKR. Ini karena angka yang disodorkan perusahaan itu ke kas pemkab sangat kecil, yakni hanya Rp 400 juta.
Pendapatan ini dinilai tidak sebanding dengan modal yang diberikan Pemkab sebesar Rp 21 miliar. ” Logikanya secara bisnis gak masuk,” kata politisi PAN ini.
Dalam RDP itu, tambah Sri Panggung, setelah dikoreksi, ternyata secara keuangan Perumda NKR tidak baik. Dirut berdalih, hal ini diakibatkan uang salar yang diterima dari para pedagang pasar sangat kecil, yakni Rp 2000/pedagang.
Pernyataan Finny ini membuat Komisi III geleng-geleng kepala.











