RTRW Diminta Sosialisasi Pemutakhiran Sertipikat Tanah Model Lama

Sertipikat
Anggota DPRD Kota Tangerang Ridwan Akbar. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Setelah itu, lanjut Ridwan, Kantor pertanahan akan me­lakukan validasi berdasarkan data dan dokumen yang di­input atau di upload oleh pemilik tanah.

”Baiknya masyarakat menga­jukan pemutakhiran sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), bidang tanah akan dilakukan ploting supaya jelas luasnya dan batas-ba­tasnya,” pungkasnya. (ziz)

Pos terkait