Setelah itu, lanjut Ridwan, Kantor pertanahan akan melakukan validasi berdasarkan data dan dokumen yang diinput atau di upload oleh pemilik tanah.
”Baiknya masyarakat mengajukan pemutakhiran sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), bidang tanah akan dilakukan ploting supaya jelas luasnya dan batas-batasnya,” pungkasnya. (ziz)











