RTRW Diminta Sosialisasi Pemutakhiran Sertipikat Tanah Model Lama

Sertipikat
Anggota DPRD Kota Tangerang Ridwan Akbar. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

”Sertifikat tanah KW 456 itu model lama, belum ada peta bidang tanah konon alamat dan batas-batasnya pun tidak jelas. Jadi harus disosialisasikan secara masif dari kantor keca­matan, kelurahan hingga RT RW memberitahu warga bagi yang memiliki sertifikat tanah model KW456 harus diperba­harui,” katanya.

Bidang tanah dengan sertifikat tersebut, lanjut Ridwan Politisi dari PKS, disebut rawan seng­keta karena rawan tumpang tindih kepemilikan. Sertifikat model KW456 bidang tanahnya belum terpetakan dengan baik. ”Karena sebelum ditetapkannya PP 24/1997, pemetaan masih diperkenankan menggunakan koordinat lokal,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga mendorong masya­rakat dapat memastikan peme­taan terhadap sertifikat yang dimiliki melalui aplikasi sentuh tanahku atau bhumi.atrbpn.go.id

”Jika bidang tanah tersebut belum terpetakan, masyarakat dapat menggunakan menu swap­loting pada aplikasi sen­tuh­tanahku yang dapat diunduh dari playstore maupun appstore untuk meremajakan data bi­dang tanah secara mandiri,” katanya.

Pos terkait