”Sertifikat tanah KW 456 itu model lama, belum ada peta bidang tanah konon alamat dan batas-batasnya pun tidak jelas. Jadi harus disosialisasikan secara masif dari kantor kecamatan, kelurahan hingga RT RW memberitahu warga bagi yang memiliki sertifikat tanah model KW456 harus diperbaharui,” katanya.
Bidang tanah dengan sertifikat tersebut, lanjut Ridwan Politisi dari PKS, disebut rawan sengketa karena rawan tumpang tindih kepemilikan. Sertifikat model KW456 bidang tanahnya belum terpetakan dengan baik. ”Karena sebelum ditetapkannya PP 24/1997, pemetaan masih diperkenankan menggunakan koordinat lokal,” ujarnya.
Dia juga mendorong masyarakat dapat memastikan pemetaan terhadap sertifikat yang dimiliki melalui aplikasi sentuh tanahku atau bhumi.atrbpn.go.id
”Jika bidang tanah tersebut belum terpetakan, masyarakat dapat menggunakan menu swaploting pada aplikasi sentuhtanahku yang dapat diunduh dari playstore maupun appstore untuk meremajakan data bidang tanah secara mandiri,” katanya.











