TANGERANG—Kota Tangerang salah satu wilayah rawan sengketa tanah. Salah satu penyebabnya, masih banyak bidang tanah di Kota Tangerang beralaskan sertipikat model lama yaitu KW 456.
Anggota DPRD Kota Tangerang Ridwan Akbar mendorong mulai dari pihak Kecamatan, Kelurahan hingga RT RW di wilayah Kota Tangerang untuk mensosialisasikan secara masif terkait kepemilikan bidang tanah beralaskan sertifikat tanah lama yakni KW 456.
BACA JUGA :
Proyek Drainase Penyebab Banjir
Sebab, sertipikat tersebut berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sangat rawan sengketa. Sertifikat tanah model lama tersebut tidak terdapat denah bidang tanah dan batas-batas tanah.
Berdasarkan keterangan Menteri Nusron Wahid, bahwa di Kota Tangerang terdapat 15 ribu sertifikat model KW 456.
Menurutnya, sertifikat model lama tersebut harus dilakukan pemutakhiran atau diperbaharui ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.











