RTRW Diminta Sosialisasi Pemutakhiran Sertipikat Tanah Model Lama

Sertipikat
Anggota DPRD Kota Tangerang Ridwan Akbar. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Kota Tange­rang salah satu wilayah rawan sengketa tanah. Salah satu pe­nyebabnya, masih banyak bidang tanah di Kota Tangerang beralaskan sertipikat model lama yaitu KW 456.

Anggota DPRD Kota Tange­rang Ridwan Akbar mendorong mulai dari pihak Kecamatan, Kelurahan hingga RT RW di wilayah Kota Tangerang untuk mensosialisasikan secara masif terkait kepemilikan bidang tanah beralaskan sertifikat ta­nah lama yakni KW 456.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
Proyek Drainase Penyebab Banjir

Sebab, sertipikat tersebut ber­dasarkan keterangan Men­teri ATR/BPN, Nusron Wahid sangat rawan sengketa. Serti­fikat tanah model lama tersebut tidak terdapat denah bidang tanah dan batas-batas tanah.

Berdasarkan keterangan Men­teri Nusron Wahid, bahwa di Kota Tangerang terdapat 15 ribu sertifikat model KW 456.

Menurutnya, sertifikat model lama tersebut harus dilakukan pemutakhiran atau diperba­harui ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.

Pos terkait