SERANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Banten bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) mulai memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Provinsi Banten.
Hal itu diungkapkan Kepala Wilayah Birokrat Jenderal Imigrasi Banten Kementrian dan Pemasyarakatan, Hendro Tri Prasetyo dalam rapat Tim Pengawasan Pora tingkat Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (6/5). Turut hadir Gubernur Banten, Andra Soni, dan jajaran Tim Pora lainnya.
Hendro mengatakan, rapat bersama Tim Pora merupakan upaya pengawasan terhadap WNA yang kerap kali masuk dan menyalahgunakan izin tinggal investasinya.
“Keberadaan orang asing yang tidak sesuai izin tinggalnya ini sangat mengganggu, maka ini perlu kita amankan,” katanya kepada awak media.
Bahkan, pihaknya telah menangkap dan mendeportasi delapan orang warga negara Pakistan yang menyalahgunakan visa investasi.