Tanggapi Laporan Warga, Polda Banten Tangkap Tiga Debt Collector yang Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan

Kombes Pol Dian Setyawan
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan

BANTENEKSPRES.CO.ID, TANGERANG — Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector.

Tiga tersangka tersebut berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector,” jelas Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, belum lama ini.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ucap Dirreskrimum.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka meliputi, 1 unit kendaraan roda dua Honda Beat, 2 unit handphone Oppo dan Infinix dan 1 lembar lembar surat perintah tugas dari PT El Mina Langit Angkasa.

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa.

“Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutupnya. (rls/zky)

Pos terkait