LEBAK — Inspektorat Kabupaten Lebak meminta kepada seluruh kepala desa (kades) bersama perangkatnya harus sejalan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Kepala desa, perangkat desa, pelaksana kegiatan APBDes, dan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan untuk melayani masyarakat, wajib hukumnya berpegang teguh dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Rusito, Inspektur Kabupaten Lebak kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (6/5/2025).
BACA JUGA: Kegiatan Peningkatan Kapasitas Prades Diduga Langgar Aturan
Menurutnya, inspektorat telah memberikan pendampingan teknis manajemen pengawasan kepada desa. Hal tersebut merupakan rangkaian kegiatan konsulting yang diselenggarakan oleh Inspektur Pembantu I Inspektorat.