Inspektorat Kabupaten Lebak Minta Kades dan BPD Bersinergi

Inspektorat
Inspektur Kabupaten Lebak Rusito. (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

“Pendampingan teknis mengenai manajemen pengawasan bertujuan memberikan wawasan kepada pemerintahan desa dan BPD, terutama dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan desa,” jelas Rusito.

Kata Rusito, BPD punya peran penting dalam mengawasi roda pemerintahan di desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Dengan dipahaminya tugas dan fungsi, BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” ujar Rusito.

BACA JUGA: Kejari Lebak Garap Dugaan Korupsi SPP PNPM Cibadak

Sebagai pedoman, dia akan memberikan modul kepada BPD tentang pengawasan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa oleh BPD. (fad)

Pos terkait