LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak tahun anggaran 2012-2014. Kasus tersebut diduga merugikan uang negara hingga Rp500 juta.
“Puluhan saksi yang kita mintai keterangan diantaranya pengurus UPK Kecamatan Cibadak periode 2012-2104 maupun UPK sebelumnya, bahkan kasusnya telah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rucmana Rahim kepada wartawan, Senin (21/4).
Menurut Irfano, dalam tahap penyidikan ini, pihaknya sudah memberikan lebih dari 10 saksi untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Lebak Periksa Program MBR Diduga Bermasalah
“Termasuk Ketua UPK Kecamatan Cibadak pekan lalu kita mintai keterangan. Untuk hari ini yang kita periksa untuk dimintai keterangan dari pendamping,” ujarnya.