Kejari Kabupaten Lebak Periksa Program MBR Diduga Bermasalah

Kejari Lebak
PEMERIKSAAN PROGRAM: Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rahim bersama tim ahli PII melakukan pemeriksaan langsung kepada masyarakat penerima program MBR di Rangkasbitung, Rabu (20/11). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak bersama tim ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melakukan pemeriksaan lapangan terkait penyertaan modal PDAM tahun 2020 pada  beberapa kegiatan program kegiatan, diantara kegiatan pekerjaan Intake dan program MBR (masyarakat Berpenghasilan rendah) yang diduga bermasalah.

Irfano Rukmana Rahim, Kasi Pidsus Kejari Lebak mengatakan, pada hari ini (Rabu-red) pihaknya bersama tim ahli PII melakukan pemeriksaan lapangan terhadap penyertaan modal PDAM, pada kegiatan sambungan saluran air bersih ke 1.360 rumah warga, hasil verifikasi Kementerian PUPR ada 239 titik atau rumah yang ditolak laporannya.

Bacaan Lainnya

“Hasil verifikasi Kementerian PUPR, 239 pemasangan yang tidak diterima itu, karena tidak ditemukan barangnya atau tidak dipasang juga tidak sesuai spesifikasi,” kata Irfano, kepada wartawan, di Rangkasbitung, Rabu (20/11).

Menurut dia, sumber anggaran kegiatan MBR ini, menyatu dengan kegiatan Intake yang juga diduga bermasalah.

Pos terkait