LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak bersama tim ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melakukan pemeriksaan lapangan terkait penyertaan modal PDAM tahun 2020 pada beberapa kegiatan program kegiatan, diantara kegiatan pekerjaan Intake dan program MBR (masyarakat Berpenghasilan rendah) yang diduga bermasalah.
Irfano Rukmana Rahim, Kasi Pidsus Kejari Lebak mengatakan, pada hari ini (Rabu-red) pihaknya bersama tim ahli PII melakukan pemeriksaan lapangan terhadap penyertaan modal PDAM, pada kegiatan sambungan saluran air bersih ke 1.360 rumah warga, hasil verifikasi Kementerian PUPR ada 239 titik atau rumah yang ditolak laporannya.
“Hasil verifikasi Kementerian PUPR, 239 pemasangan yang tidak diterima itu, karena tidak ditemukan barangnya atau tidak dipasang juga tidak sesuai spesifikasi,” kata Irfano, kepada wartawan, di Rangkasbitung, Rabu (20/11).
Menurut dia, sumber anggaran kegiatan MBR ini, menyatu dengan kegiatan Intake yang juga diduga bermasalah.