Dia menjelaskan, dengan penyertaan modal itu, PDAM wajib menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuh kembangkan kegiatan usaha, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Akan tetapi dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” tuturnya.
Edi, Warga Kampung Cibahbul, Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung yang mendapatkan program MBR mengaku, memang pada beberapa tahun lalu, dia mendapatkan program MBR dengan kegiatan pemasangan sambungan air PDAM. Namun, setelah dipasang, tidak lama kemudian ada petugas yang mengaku dari PDAM membongkarnya lagi.
“Bahkan kami belum menikmati air bersih dari sambungan PDAM tersebut, karena sudah dicabut lagi,” ucap Edi. (fad)











