Kejari Kabupaten Lebak Periksa Program MBR Diduga Bermasalah

Kejari Lebak
PEMERIKSAAN PROGRAM: Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rahim bersama tim ahli PII melakukan pemeriksaan langsung kepada masyarakat penerima program MBR di Rangkasbitung, Rabu (20/11). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Dia menjelaskan, dengan penyertaan modal itu, PDAM wajib menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuh kembangkan kegiatan usaha, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Akan tetapi dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Edi, Warga Kampung Cibahbul, Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung yang mendapatkan program MBR mengaku, memang pada beberapa tahun lalu, dia mendapatkan program MBR dengan kegiatan pemasangan sambungan air PDAM. Namun, setelah dipasang, tidak lama kemudian ada petugas yang mengaku dari PDAM membongkarnya lagi.

“Bahkan kami belum menikmati air bersih dari sambungan PDAM tersebut, karena sudah dicabut lagi,” ucap Edi. (fad)

Pos terkait