Kejari Lebak Garap Dugaan Korupsi SPP PNPM Cibadak

Kejari Lebak
KANTOR: Kantor Kejaksaan Negeri Lebak di Jalan Iko Jatmiko, Rangkasbitung, Senin (21/4/2025). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Dia mengatakan, modus dalam penyelewengan uang negara tersebut ialah anggarannya digunakan tidak sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk membuktikan adanya kerugian negara, korp adhyaksa Lebak ini menggandeng inspektorat setempat untuk melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).

“Kerugian sementara berdasarkan audit oleh inspektorat, kerugian keuangan negara sebesar Rp500 jutaan,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan kembali memanggil pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Belum kita tetapkan tersangka. Tapi, telah kita catat untuk kemudian didalami. Karena berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan peristiwa melanggar hukumnya sudah ditemukan. Dalam tahap penyidikan ini, kita mendalami proses yang sudah kita lalui di tahap penyelidikan dengan fuldata, untuk kemudian dapat menentukan sikap, sehingga perbuatan yang dilakukan benar telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” jelasnya. (fad)

Pos terkait