TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Tangerang melaporkan Permadi Arya, atau yang akrab disapa Abu Janda, ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda dalam sebuah video viral yang dinilai menghina dan merugikan masyarakat Sumatera Barat (Minang) serta Jawa Barat.
Ketua DPD IKM Kota Tangerang, Tasril Jamal mengungkapkan, pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai masyarakat intoleran dan “barbar” telah melukai sekaligus menyinggung perasaan warga Minang di berbagai daerah.
“Pernyataan itu sangat merisaukan, mengganggu, dan membuat masyarakat Sumatera Barat merasa terhina,” ungkap Tasril kepada wartawan di pelataran Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu, 3 Juni 2026.
“Padahal, falsafah hidup kami adalah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Kami sangat menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama,” tegasnya lagi.
Tasril yang juga anggota DPRD Kota Tangerang ini menegaskan, langkah hukum ini diambil secara profesional dan proporsional demi meredam gejolak emosi masyarakat Minang di seluruh Indonesia. Pihaknya khawatir, jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum, hal ini dapat memicu konflik baru di tengah situasi nasional yang sensitif.
“Gerakan melaporkan ini sudah meluas di seluruh Indonesia. Kami di tingkat daerah berupaya meredam emosi warga agar tidak terjadi ledakan atau tindakan main hakim sendiri,” ujar Tasril.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Minang untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas,” pungkasnya.
Senada dikatakan Bendahara sekaligus Kuasa Hukum DPD IKM Kota Tangerang, Yan Masni menjelaskan, bahwa Permadi Arya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
Pihaknya menjerat Abu Janda dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Menurut dia, penggunaan kata “barbar” oleh terlapor sangat bertentangan dengan realitas kebudayaan Minang yang luhur dan memiliki prinsip dasar menghargai tempat tinggal mereka.
“Sebagaimana pepatah “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” kata Yan.
Dalam pelaporan tersebut, lanjut Yan, DPD IKM Kota Tangerang telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), diantaranya,
salinan rekaman video yang diunduh dari platform TikTok di dalam flashdisk. Kemudian lembar transkrip dialog dari potongan video viral tersebut.
Yan menegaskan, bahwa aksi pelaporan ini merupakan instruksi langsung dan kelanjutan dari gerakan yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM, yang kemudian diikuti secara serentak oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan DPD di berbagai daerah.
Melalui laporan ini, IKM Kota Tangerang berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan memproses kasus ini secara transparan tanpa tebang pilih.
“Diharapkan laporan ini bisa memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang berbicara sembarangan. Selama ini saudara Permadi Arya atau Abu Janda kerap dilaporkan namun jarang ada tindak lanjutnya,” papar Yan.
“Kami ingin membuktikan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum Indonesia (equality before the law),” pungkasnya.(*)








