“Jadi, dia hanya sewa, bolehnya aturan negaranya begitu, karena dari awalnya sudah salah. Jadi, nantinya antar pedagang hanya sewa,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa jika terdapat kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), maka sistem yang diterapkan akan lebih ketat dan transparan.
Dalam skema tersebut, pihak swasta atau badan usaha diberi peran untuk membangun fasilitas pasar, namun pembayarannya tidak langsung diberikan oleh pemerintah, melainkan bersumber dari hasil pelayanan yang diterima masyarakat.
“Jadi dia yang bangun bayarnya dari pelayanan, bayar sewanya, operasional, bayar parkir itu masuk ke negara dulu. Baru negara bayar kepada pihak ketiga. Harus transparan, jadi dibalik enggak kayak dulu. Ini mah ke negara dulu baru membayar ke yang membangun gitu loh,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya pihak ketiga yang dilibatkan dalam pengelolaan.











