Aset Sekolah Paling Sering Digugat Ke Pengadilan

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id
Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, menyebutkan aset sekolah paling sering digugat oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Terbaru yaitu SDN Pematang di Kecamatan Kragilan, yang kini masih berproses di pengadilan sedang ditangani, dengan membawa bukti-bukti asli kepemilikan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemkab Serang.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan mengatakan, aset SDN Pematang di Kecamatan Kragilan, masih dalam proses pengadilan karena mendapat gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.

Sering diakuinya oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, karena pihaknya belum membuat sertifikasi atas kepemilikan lahan tersebut, yang membuat mudah bagi pihak lain menggugatnya.

“Kita masih menunggu hasilnya seperti apa, bisa ke pengadilan akibat belum ada sertifikat dari kita belum dibuat ke BPN, namun sedang kita usahakan,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu, Rabu 17 Juni 2026.

Erwin mengaku, Pemkab Serang pernah kalah di pengadilan dalam mempertahankan asetnya untuk SDN Pematang, namun kini sedang diupayakan kembali dengan membawa berkas lengkap.

“Sekarang lagi bergulir di pengadilan kembali, teman-teman bagian hukum sedang cari upaya supaya menang,” ujarnya.

Selain SDN Pematang, kata Erwin, ada aset lain yang sedang dalam proses di pengaruhi yaitu, eks pasar Kragilan, eks pasar Kramatwatu, dan alun-alun Anyer.

Ketiga aset tersebut diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yang kini sedang dalam proses pengadilan.

“Kita masih berupaya di pengadilan, jangan sampai aset Kabupaten Serang jatuh ke orang lain yang mengaku sebagai ahli waris, karena kita memiliki bukti otentik atas kepemilikan aset tersebut,” ucapnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait