Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menyampaikan bahwa sambil menunggu proses pengambilalihan PIR oleh Pemkot Serang rampung, pihaknya akan mulai melakukan penataan dengan memindahkan para pedagang yang terbukti melanggar aturan.
Langkah ini diambil untuk menciptakan kondisi pasar yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh pengunjung maupun pedagang lainnya.
“Tentu kami akan segera memindahkan pedagang sementara, sambil kami memulai perbaikan dari irigasi, jalan, sampai ke gedung Raunya,” pungkasnya. (ald)











