Pihaknya menyatakan bahwa semua akan dikaji secara menyeluruh, termasuk dari sisi regulasi dan aspek hukum. Ia memastikan bahwa setiap skema kerja sama nantinya harus melalui kajian hukum yang ketat, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita hari ini membuat surat kepada kejaksaan, masih rapat ini, setelah membuat surat dengan kejaksaan nanti legal opinion-nya seperti apa gitu,” ucapnya.
Ia menegaskan setelah seluruh proses administrasi pengambilalihan selesai, pihak ketiga, yaitu PT Pesona, yang selama ini mengelola Pasar Induk Rau tidak lagi memiliki hak penuh atas pengelolaan pasar tersebut. Ia menyebut bahwa status penguasaan pasar akan sepenuhnya beralih kepada Pemkot Serang.
BACA JUGA: Dampak dari Perubahan Tren Belanja Masyarakat, Warga Belanja Online, Toko Pakaian Sepi
“PT Pesona ini sudah tidak ada legalitas untuk dalam melakukan hal apapun, Kalau sudah di nol kan mah diambil sepenuhnya oleh negara,” ucapnya.











