Pemkot Serang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Induk Rau

Pasar Induk Rau
KONDISI RAU: Potret Pasar Induk Rau (PIR) yang berada ibukota Provinsi Banten,. Pasalnya, Pemkot Serang akan mengambil alih pengeolaan PIR, Selasa (29/4). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan ke depan tidak akan ada lagi pemberian hak pengelolaan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada pihak ketiga untuk Pasar Induk Rau.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aset pasar tetap berada dalam kendali penuh pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya bisa lebih berpihak kepada kepentingan publik.

Bacaan Lainnya

“Makanya kita minta legal opinion dari kejaksaan nanti sebagai dasar agar menjawab temuan dari BPK rekomendasi itu gitu loh. Makanya harus dijalanin. Saya enggak mau kayak dulu,” kayanya.

Nanti kedepannya, konsep pengelolaan pasar akan mengalami perubahan mendasar. Jika ada pihak yang ingin melakukan pembangunan atau pengembangan fasilitas pasar, maka mekanismenya bukan lagi melalui pemberian hak jangka panjang seperti SHGB, melainkan hanya melalui sistem sewa tahunan.

Ia menegaskan bahwa dengan sistem ini, kendali atas aset tetap berada di tangan pemerintah, sementara pihak swasta hanya berperan sebagai mitra dalam hal penyediaan fasilitas atau layanan.

Pos terkait