“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk mengurus izinnya, tapi tidak ada itikad baik. Maka itu, kami lakukan tindakan sesuai prosedur,” sambungnya.
Dia menandaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada masyarakat yang melanggar Perda dan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha maupun pengembang di Kota Tangerang, apabila akan melakukan pembangunan sebelumnya mengurus administrasi perizinan terlebih dahulu.
“Kalau sudah lengkap izinnya silakan beroperasi, Pemkot Tangerang membuka ruang seluas-luasnya untuk investasi, tapi penuhi persyaratan administrasi perizinannya,” tandasnya lagi.
Meski telah dilakukan penyegelan dan ditutup semetara, Destinasi wisata The Nice Garden Pinang tetap beroperasi. Berdasarkan akun media sosial Instagram milik The Nice Garden Pinang, manajemen tetap membuka destinasi wisata tersebut meski telah disegel Satpol PP.









