“Sebelumnya kita telah mengirimkan surat pemanggilan dan sudah dua kali, namun pihak pengelola tidak memberikan tanggapan terkait dengan surat pemanggilan yang kita layangkan. Maka itu kita lakukan penyegelan,” ungkap Jose, Selasa (22/4/2025).
Dia menyampaikan, pihaknya menyegel sekaligus menutup sementara destinasi wisata The Nice Garden Pinang. “Apabila pihak pengelola telah memenuhi persyaratan perizinan sesuai Perda yang berlaku silakan buka kembali usahanya,” ujarnya.
Dia menegaskan, setiap pembangunan di Kota Tangerang harus memiliki izin PBG, hal itu sesuai Perda Kota Tangerang No 10 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Terlebih, The Nice Garden juga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sesuai Perda No 8 Tahun 2018 tempat wisata itu harus memberikan kenyamanan, ketentraman serta menjaga ketertiban umum dan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.









