SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. PSU akan digelar Sabtu 19 April 2025 mendatang. Tanggal pelaksanaan PSU didapat berdasarkan usulan dari KPU RI, yang jatuh pada hari libur dengan alasan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Septia Abdi Gama mengatakan, KPU RI telah menetapkan tanggal PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.
Alasan diambilnya hari Sabtu, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja. Tentunya bisa punya waktu luang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu supaya tidak menggangu waktu kerja masyarakat.











