Tanpa Kampanye, PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar 19 April Mendatang

PSU Pilkada
KPU Kabupaten Serang membutuhkan dana besar untuk membayar petugas KPPS untuk pelaksanaan PSU yang akan digelar 19 April mendatang.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU ulang di semua TPS.

Gama mengatakan, pada PSU nanti, tidak ada kampanye paslon. Selain kampanye juga ditiadakan, tahapan untuk pemuktahiran data pemilih. Data pemilih menggunakan DPT pada Pilkada Serentak 2024.

Bacaan Lainnya

“Kampanye nanti tidak ada, untuk menghemat waktu juga dan kita akan menggunakan surat suara yang baru. Kemudian, tidak ada juga untuk pemutakhiran data pemilih, sesuai isi dari putusan MK, kita pakai data pemilih pilkada tahun lalu,” ujarnya.

Adapun untuk petugas adhocnya, seperti petugas KPPS dan PPK, kata Gama, masih belum ada kepastian. Apakah di PSU nanti masih menggunakannya lagi atau tidak, karena pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Serang Berharap Bantuan KPU Provinsi, Duel Ronde Kedua Butuh Rp 40 M

Sedangkan, petugas adhoc yang sebelumnya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 kemarin, sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 lalu.

Pos terkait