CURUG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kecamatan Curug menggencarkan literasi keuangan kepada masyarakat dengan mengingatkan bahaya judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal hingga praktik rentenir yang masih marak terjadi.
Edukasi tersebut diberikan dalam kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan yang digelar Kecamatan Curug bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Masyarakat Ekonomi Syariah serta PT BPR Kerta Raharja Gemilang di GSG Kelurahan Curug Kulon.
Camat Curug Arif Rachman Hakim mengatakan, literasi keuangan menjadi hal penting agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam praktik keuangan ilegal yang merugikan.
“Judi online, pinjaman online ilegal dan rentenir merupakan ancaman nyata bagi masyarakat. Banyak warga yang awalnya hanya mencoba, namun akhirnya mengalami kerugian ekonomi, terlilit utang bahkan berdampak pada keharmonisan keluarga,” ujar Arif kepada Bantenekspres.co.id, Minggu 24 Mei 2026.
Menurutnya, pemerintah kecamatan terus berupaya menghadirkan edukasi langsung kepada masyarakat agar lebih bijak mengelola keuangan serta memahami risiko layanan keuangan ilegal.
“Kami berharap masyarakat Curug semakin sadar pentingnya mengatur keuangan dengan baik, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan, dan selalu memastikan layanan keuangan yang digunakan telah resmi dan legal,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari OJK menjelaskan dampak negatif judi online yang dapat memicu kecanduan, kehilangan harta benda hingga menimbulkan persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi hingga cara penagihan yang meresahkan.
Selain itu, materi mengenai bahaya rentenir turut menjadi perhatian peserta. Praktik pinjaman dengan bunga tidak wajar dinilai dapat semakin membebani masyarakat dan memicu persoalan ekonomi berkepanjangan.
Arif menambahkan, edukasi literasi keuangan perlu terus dilakukan agar masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup dalam menghadapi perkembangan teknologi dan layanan keuangan digital.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena kurangnya informasi. Kami ingin warga Curug memiliki pemahaman yang baik sehingga mampu melindungi diri dan keluarganya dari praktik-praktik yang merugikan,” pungkasnya. (*)










