SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, tidak akan menyerahkan 10 aset yang dimilikinya ke Pemkot Serang, dalam proses penataan aset setelah pembentukan daerah otonomi baru.
Hal itu dikarenakan sudah disepakati dalam rapat bersama dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, dari 17 aset Pemkab Serang yang terregister ada 10 aset yang tidak akan pernah diserahkan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Agus Firdaus, menyikapi pernyataan Analis Hukum Ahli Pertama Setda Kota Serang Muhammad Dema Al Rizki, terkait persoalan aset antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Agus mengatakan, persoalan penyerahan aset sudah beberapa kali dibahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemkot Serang, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Bahkan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, sebagian aset Kabupaten Serang telah diserahkan.
“Persoalan ini sudah beberapa kali dirapatkan bersama Gubernur Banten, dan Wali Kota Serang, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait,” katanya, Minggu 24 Mei 2026.
Agus mengatakan, dalam rapat terakhir bersama Ditjen Otda pada Rabu 20 Mei 2026, disepakati terdapat 10 aset dengan 17 register yang tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang.
Dari 10 aset tersebut ada lima di antaranya merupakan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang secara aturan dapat berkedudukan di mana saja.
Sementara lima aset lainnya, merupakan aset yang memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.
“Lima aset merupakan aset BLUD yang secara aturan bisa berkedudukan di mana saja. Kemudian, lima aset lainnya merupakan aset historis dan sejarah Kabupaten Serang, termasuk sejarah terbentuknya Provinsi Banten,” ujarnya.
Dikatakan Agus, aset-aset bersejarah tersebut kedepannya direncanakan akan dikelola sebagai warisan budaya, dan kawasan wisata heritage sesuai penetapan dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2010.
“Aset tersebut akan dikelola sebagai warisan budaya dan wisata heritage ke depannya,” ucapnya.
Meski demikian, Agus menegaskan, Pemkab Serang tetap memiliki komitmen untuk memindahkan pusat pemerintahan secara bertahap ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas.
Menurutnya, proses pemindahan pusat pemerintahan membutuhkan waktu dan penyesuaian, termasuk mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
“Dalam rapat dengan Ditjen Otda juga disepakati, Pemkab Serang akan berpindah secara bertahap tanpa harus menyerahkan 10 aset dengan 17 register tersebut,” tuturnya.
Agus menilai, komitmen Pemkab Serang dalam memindahkan pusat pemerintahan sudah sangat jelas, dengan telah dibangunnya Puspemkab di Kecamatan Ciruas yang akan dilakukan secara bertahap.
Ia juga membandingkan dengan proses pemindahan pusat pemerintahan di daerah lain, yang membutuhkan waktu panjang.
“Kabupaten Malang saja baru berpindah setelah lebih dari 90 tahun dari Kota Malang sejak lahirnya Kota Malang, karena berbagai faktor dan kondisi fiskal. Maka ini merupakan langkah yang cukup cepat dan bentuk komitmen nyata dari Pemkab Serang,” ujarnya. (*)











