Pembahasan UMK 2027 Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

Pembahasan UMK 2027 Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo
Demo buruh tuntut upah di Kabupaten Tangerang. Foto Istimewa

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pembahasan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2027 masih menunggu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini berkaitan dengan formulasi penghitungan komponen upah minimum maupun kebutuhan hidup layak (KHL) di tiap-tiap kabupaten kota.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ahmad Supriyadi mengatakan, pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2027 masih menunggu kepastian formula pengupahan baru yang ada di RUU Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Ia memaparkan, hingga saat ini para buruh maupun dewan pengupahan masih menantikan perkembangan regulasi tersebut.

“Masih menunggu formula dari UU yang baru, tetapi sampai sekarang UU belum ditandatangani Presiden RI,” katanya, Minggu 25 Oktober 2026.

Di tengah penantian kepastian regulasi tersebut, kalangan buruh di Kabupaten Tangerang mengaku telah mulai melakukan penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memperjuangkan upah minimum tahun depan.

Namun, hasil penghitungan itu belum dipublikasikan karena masih harus dibahas dalam rapat internal organisasi buruh.

“Kami sudah mencoba menghitung, tetapi tentunya belum saatnya dipublikasikan sebelum ada rapat,” katanya.

Penghitungan KHL menjadi salah satu hal yang diperhatikan kalangan pekerja dalam mengawal penetapan UMK 2027. Besaran kebutuhan hidup layak dinilai penting untuk menggambarkan kebutuhan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Senada, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, belum ada pembahasan mengenai kebutuhan hidup layak maupun upah minimum. Sebab, kata dia, masih menunggu pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Belum masih menunggu Undang-Undang baru disahkan. Kalau untuk KHL biasanya sudah ada di BPS,” jelasnya.(*)

Pos terkait