Hadapi Gugatan, KPU Tangsel Belum Tentukan Kuasa Hukum

Gugatan
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufik MZ (dua kanan) memberikan keterang kepada wartawan terkait perkembangan sengketa Pilkada Tangsel 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

BACA JUGA :
Malam Tahun Baru, Siaga Hujan Angin, Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Tinggi

Namun, ia mengaku pihaknya sekarang mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Tangsel 2024.

Bacaan Lainnya

Tapi, pihaknya sebelum menunjuk kuasa hukum dan akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan secara internal. “Kita belum menentukan siapa kuasa hukum kita dan kita akan mengkaji dulu materinya,” tambahnya.

Menurutnya, setelah mengetahui materi gugatan pihaknya akan mencari referensi kuasa hukum yang sesuai untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Intinya kita menyiapkan Kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini,” jelasnya.

Diketahui, dalam Pilkada Kota Tangsel 2024 lalu, paslon 02 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan menang dan meraih 354.027 suara atau 62,4 persen suara sah. (bud)

Pos terkait