Hadapi Gugatan, KPU Tangsel Belum Tentukan Kuasa Hukum

Gugatan
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufik MZ (dua kanan) memberikan keterang kepada wartawan terkait perkembangan sengketa Pilkada Tangsel 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

SETU—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mengaku siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel 2024. Pasalnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin telah mengajukan permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufik MZ mengatakan, jadwal yang disampaikan ke MK keseluruh Indonesia yang ada gugakan ke MK, baru akan diberikan pada 3-6 Januari 2025 mendatang. Kemudian barulah teradu (KPU) maupun sipemberi keterangan (Bawaslu) maupun pihak terkait dalam hal ini paslon 01, baru akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini (Selasa, 31 Januari 2024) belum. Apakah sudah diregistrasi oleh MK nanti, baru nanti pada 3-6 Januari kita akan tunggu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Taufiq menambahkan, pihaknya secara kelembagaan, secara data dan fakta sudah disiapkan semua untuk menghadapi hal tersebut.

Pos terkait