Berita, Serang

Hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025, Andika-Nanang Tak Gugat ke MK

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dari nomor urut 01 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2025. Karena, Andika Hazrumy beranggapan bahwa PSU Pilkada Kabupaten Serang telah selesai. Ia telah legowo atau menerima dengan ikhlas atas hasil yang didapatnya.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.