SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Pagedangan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol (minol) di kawasan Cicayur 2, Kelurahan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 28 Mei 2026 malam.
Laporan tersebut masuk melalui layanan pengaduan 110 Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 18.48 WIB. Warga mengeluhkan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga memicu keributan oleh sejumlah pemuda di lingkungan setempat.
Kapolsek Pagedangan AKP Galan Adid Dharmawan mengatakan, setelah menerima laporan, personel Polsek Pagedangan yang dipimpin Pawas Ipda Bobby Ady Saputra bersama anggota piket fungsi langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Petugas segera mendatangi lokasi yang dilaporkan guna memastikan informasi dari masyarakat dan melakukan langkah-langkah penanganan yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Mei 2026.
Saat berada di lokasi, petugas menemui pemilik toko jamu berinisial Afrinaldi dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol. Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Pagedangan kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Pagedangan.
Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di tempat usaha tersebut. Petugas juga memberikan peringatan dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman keras tanpa izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Galan, langkah cepat yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta menindaklanjuti setiap pengaduan warga secara profesional.
“Kami berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat. Kerja sama antara warga, kepolisian, dan pemerintah daerah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” katanya.
Hingga kegiatan selesai dilaksanakan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. (*)








