Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran menuturkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masa tenang Pilkada berlangsung selama tiga hari, yakni 24 sampai 26 November.
“Dalam aturan kita memang masa tenang itu kan bebas dari APK ataupun kampanye ya. Sehingga, bersih dari alat-alat kampanye,” tuturnya.
Ade mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, KPU Kota Serang hanya melakukan pembersihan terhadap APK yang dimiliki atau difasilitasi oleh KPU.
BACA JUGA: Lewat Jalan Sehat KPU Banten Ajak Warga Datang ke TPS
“Terus bagaimana APK yang dipasang oleh paslon? Jelas di aturan kita di PKPU 13 itu harusnya dibersihkan oleh paslon itu sendiri. Jadi bukan kita yang membersihkan punya paslon, tapi kita hanya membersihkan punya kita,” ujarnya. (mam/een)










