KPU Banten Mulai Bersihkan APK

KPU Provinsi Banten
MEMBERSIHKAN: Tim KPU Provinsi Banten dan instansi lainnya mulai membersihkan APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 di sejumlah tempat yang dipasang APK, Minggu (24/11). (CREDIT: KPU BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan, pembersihan dilakukan bersama tim pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Daerah (Polda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.

“Kami telah melakukan koordinasi bersama instansi terkait pada tanggal 21 November 2024 di kantor KPU Banten, bahwa pembersihan APK itu merupakan tugas kita bersama,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Ihsan, pembersihan APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan  Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten, ini menjadi kewajiban KPU Provinsi Banten untuk membersihkannya.

“Karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya,” terangnya.

Pos terkait