Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Klaim Ganti Rugi

Tertimpa Pohon
Pohon tumbang menimpa sebuah kendaraan mobil jenis sedan saat di Jalan MH Thamrin, Cikokol, belum lama ini. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Memasuki musim penghujan, kata Indri, Disbupar melalui Bidang Pertamanan kembali mengedukasi masyarakat, terkait adanya layanan klaim asuransi untuk warga yang menjadi korban pohon tumbang.

Menurutnya, layanan klaim asuransi pohon tumbang secara online dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE pada menu LAKSA di fitur Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang. “Masyarakat atau korban pohon tumbang tinggal mengikuti seluruh permohonan data yang diminta setiap tahapannya,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pengajuan klaim asuransi pohon tumbang secara offline, lanjut Indri, masyarakat atau korban dapat datang langsung ke Posko di Kantor Disbudpar Kota Tangerang di Jalan Mayjen Sutoyo, Nomor 11, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Disbudpar melalui Bidang Pertamanan sudah menyiagakan Posko Klaim Asuransi dan juga petugasnya. Posko ini disiagakan setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” ujarnya.

Pos terkait