Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Klaim Ganti Rugi

Tertimpa Pohon
Pohon tumbang menimpa sebuah kendaraan mobil jenis sedan saat di Jalan MH Thamrin, Cikokol, belum lama ini. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Korban tertimpa pohon tumbang di Kota Tangerang bisa mengajukan ganti rugi ke Pemerintah Kota Tangerang. Dalam hal ini, kepada Dinas Kebudayaan dan Pertamanan (Disbudparman).

Dinas Kebudayaan dan Pertamanan (Disbudparman) memastikan korban tertimpa pohon tumbang dapat mengajukan Klaim Asuransi secara online maupun offline.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Indri Suryani mengatakan, program klaim asuransi pohon tumbang sudah tersedia di Kota Tangerang. Program yang dapat dijangkau atau dimanfaatkan seluruh masyarakat, bukan hanya warga yang ber-KTP Kota Tangerang saja.

“Kami membuka posko pengajuan klaim korban tertimpa pohon tumbang baik secara online maupun offline,” kata Indri kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (13/11).

Dikatakan, Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 sejak 2019. Secara nilai, santunan pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal Rp20 juta.

Pos terkait