“Kasusnya masih berproses, kami belum menerima terkait permohonan pencabutan kasus ini dari masing-masing pihak terkait restorative justice,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Galih menambahkan, bila ada upaya dari masing-masing pihak dipersilakan dan pihaknya tidak bisa mencegah tapi, tetap menangani perkara tersebut secara profesional.
“Restorative justice bisa diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari pelapor atau korban maupun terlapor. Dengan dasar mungkin ada sudah ada musyawarah dan lainnya. Dimasing-masing pihak boleh mengajukan,” tambahnya.
Galih mengaku, yang mengajukan restorative justice harus masing-masing pihak baik terlapor maupun pelapor. “Kepolisian hanya menerima permohonan pengajuan saja,” terangnya.
Diketahui, pencabutam kasus laporan tersebut mencuat setelah pihak sekolah, korba, orangtua korban dan pihak lainnya telah berkumpul dan meminta maaf atas kejadian tersebut.











