TANGERANG — Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah.
BACA JUGA: DPRD Kota Serang Soroti Pembangunan Insfratuktur pada Raperda RPJPD
Persetujuan ini disampaikan delapan fraksi dalam kata akhir fraksi dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pj Bupati Tangerang terhadap peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2026-2045.
BACA JUGA: Pj Bupati Tak Mampu Tegakkan Perda, Maraknya Truk Tanah yang Bebas Beroperasi Siang Hari
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah diamanatkan untuk menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD) yang meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daaerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun.











