Polda Banten Limpahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kronjo Tangerang, Konsorsium Lingkungan Desak Hukum Maksimal

Polda Banten limpahkan dua tersangka tambang tanah ilegal di Kronjo, Kabupaten Tangerang, ke Kejari. Konsorsium Lingkungan Hidup Banten desak vonis maksimal. Foto: Konsorsium LH Banten

KRONJO,BANTENEKSPRES.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi melimpahkan dua tersangka kasus penambangan tanah urug ilegal berinisial RD dan DL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kasus ini mendapat apresiasi dari pegiat lingkungan yang mendesak penegakan hukum tegas demi memberikan efek jera.

Bacaan Lainnya

Langkah cepat Polda Banten ini pun disambut positif oleh Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Banten Ferry Anis Fuad.

Ia memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang telah memproses hukum kedua tersangka hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Ferry berharap majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada RD dan DL agar menjadi pelajaran serius bagi para pelaku perusakan lingkungan lainnya.

“Para pelaku hanya sebatas mengambil keuntungan semata tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitar akibat dari galian tanah,” ungkap Ferry saat dihubungi, Selasa, 29 September 2026.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, pihak kepolisian dan pegiat lingkungan berharap proses persidangan di pengadilan dapat segera berjalan dan memberikan efek jera yang nyata terhadap kejahatan tambang ilegal di wilayah Banten. (*)

Pos terkait