Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, R2 Berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan. Kendaraan (R2/R4) tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar. (bud)
Sebanyak 364 Kendaraan Kena Tilang Patuh Jaya 2024











