“Kalau jenis pelanggarannya itu ada 142 pelanggaran tidak menggunakan helm, lawan arus 142 pelanggar dan melanggar marka atau rambu ada 194,” jelasnya.
Agil menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2024 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait.
Dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2024 ini diharapkan dapat mencapai sasaran yang ditargetkan. Setidaknya dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
“Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tangsel,” tuturnya.
Adapun target operasi Patuh Jaya 2024 ada 14 jenis pelanggaran. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi. Tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan.











