REI Minta Perda BPHTB Nol Persen

REI
FOTO BERSAMA: Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, pada saat melakukan foto bersama dengan pengurus DPD REI Provinsi Banten, di Hotel Abadi, Kamis (11/7). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Banten Real Estate Indonesia (REI) meminta Pemkot Serang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) serta Peraturan Daerah (Perda) mengenai rumah subsidi yang tidak dikenai pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“BPHTB 0% ini nahi perumahan bersubsidi dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Alhamdulillah pak wali tadi sudah mensupport mendukung, tinggal satu langkah lagi yaitu Perwal yang akan dibuat dan itu akan segera,” ungkap Ketua REI DPD Banten Roni H Adali, yang ditemui usai menggelar rapat bersama Pemkot Serang di Hotel Abadi, Sumur Pecung, Kota Serang, pada Kamis (11/7).

Bacaan Lainnya

Hal ini lanjutnya, berkaitan dengan adanya pembangunan kawasan pemukiman subsidi di Kota Serang. Setelah rapat ini, pihaknya akan membuat tim untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini. Dengan harapan setelah diberlakukan Perwal tentang BPHTB nol persen untuk MBR, dapat mempermudah dalam memiliki rumah.

Pos terkait