Dewan Pengurus Daerah (DPD) Banten Real Estate Indonesia (REI) meminta Pemkot Serang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) serta Peraturan Daerah (Perda) mengenai rumah subsidi yang tidak dikenai pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Banten Real Estate Indonesia (REI) meminta Pemkot Serang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) serta Peraturan Daerah (Perda) mengenai rumah subsidi yang tidak dikenai pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berita Terkait
Headlines
Tag: REI
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






