Jumlah transaksi uang judi mencapai Rp 1 trililun lebih dengan jumlah penjudi 105.302 orang. Judi online (judol) yang menggunakan handphone (HP) ini sudah merambah ke semua kalangan. Mulai dari warga biasa, ASN, hingga anggota DPRD.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan banyaknya penjudi online itu, telah mencoreng nama baik Banten. “Perolehan peringkat lima besar ketegori judi online telah menciderai nama baik Banten yang terkenal sebagai provinsi yang religious,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia mengimbau agar masyarakat Banten dapat menghindari perilaku-perilaku buruk yang dilarang oleh peraturan perundangan dan nilai-nilai agama. “Banten terkenal sebagai daerah yang religus, sejuta santri seribu kiyai, orang biasa mengenalnya. Maka, tentu hal-hal yang bersifat judi itu adalah perilaku yang tidak baik. Jadi kita mengimbau agar masyarakat tidak terlibat di dalam persoalan-persoalan yang melanggar hukum termasuk judi online ini,” tuturnya.











