TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Sinergi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Perumda Tirta Benteng pada Selasa, 9 Juni 2026.
Ketiga BUMD yang melakukan penandatanganan tersebut diantaranya, PT Perumda Tirta Benteng, PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dan Perumda Pasar Kota Tangerang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wal Kota Tangerang, Sachrudin, Wali Kota Tangerang Maryono Hasan dan Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo serta jajaran Kepala OPD dilingkup Pemkot Tangerang.
Kerja sama ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengungkapkan, terjalinnya kesepakatan ini hasil kolaborasi dengan korps adhyaksa. Hal ini sangat krusial untuk memberikan rasa aman bagi jajaran BUMD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Ini dilakukan untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk tata kelola BUMD untuk melakukan percepatan-percepatan dalam rangka pelayanan masyarakat. Karena ini untuk menghindari keraguan dalam melakukan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing,” ujar Sachrudin usai penandatanganan.
IA menuturkan, kerjasama ini merupakan bentuk konkret yang mencakup permintaan saran, pendapat, serta pendampingan hukum dari kejaksaan dalam setiap program kegiatan BUMD.
“Sehingga kedepan ada kepastian hukum dan tidak ada keraguan lagi. Kegiatan dapat berjalan dengan baik dan ada percepatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan memastikan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo menjelaskan, bahwa MoU ini merupakan wujud nyata dukungan kejaksaan terhadap pembangunan berkelanjutan di Kota Tangerang.
“Tujuannya untuk tata kelola yang baik agar pembangunan berkelanjutan bisa jalan. Pembangunan berjalan, ekonomi meningkat, dan masyarakat sejahtera. Kejaksaan masuk di dalam untuk mendukung hal tersebut,” kata Pradhana.
Ia menyebut pentingnya aspek preventif dalam kerja sama ini guna meminimalisir potensi pelanggaran hukum di tubuh BUMD.
“Tujuan utamanya adalah memitigasi perbuatan melawan hukum. Dampak ke depannya, tentunya nol (nihil) adanya suatu perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Pradhana berharap, dengan adanya kerjasama ini, ketiga BUMD tersebut bisa bergerak cepat dengan mengajukan permohonan pengawalan hukum secara spesifik kepada Kejari Kota Tangerang.
“Melalui sinergi ini, diharapkan operasional ketiga BUMD ke depan dapat berjalan lebih agresif dalam menghadirkan inovasi pelayanan bagi warga Kota Tangerang, tanpa perlu khawatir terjerat masalah hukum selama mematuhi koridor peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)











