TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak yang berhak menerima.
Barang bukti yang dikembalikan berasal dari perkara atas nama terdakwa Andi Azis Bin Budi Buhori (Alm) yang disangka melanggar Pasal 477 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Saimun mengatakan, pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat setelah proses penanganan perkara selesai.
“Setiap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, akan kami serahkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum,” ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017 dengan nomor polisi A 6385 ZW, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, satu buah kunci kontak, serta satu lembar surat keterangan leasing dari PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus).
Seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada Rasudin sebagai pihak yang berhak menerima berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Saimun menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembalian barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi setelah proses hukum selesai.
“Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan pengelolaan barang bukti secara profesional. Pengembalian ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” katanya.(*)











