TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Konflik internal di Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang menyita perhatian. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pembina BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Aden Lukman Nurhakim.
Ia menyoroti kaitan dengan surat pengaduan yang disampaikan sejumlah pihak fungsionaris ke Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) BPD HIPMI Banten pada Senin lalu (14/9). Kata Aden, perbedaan pendapat maupun konflik di internal pengurus bisa diselesaikan dengan tabayyun antar pihak.
“Dialog, bertemu, diskusi itu bagian dari Tabayyun. Semua permasalahan internal pengurus bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi antar pihak,” katanya kepada media, Rabu 16 September 2026.
Aden menyayangkan tindakan sebagian pihak yang langsung melayangkan surat pengaduan ke BPD HIPMI Provinsi Banten. Sebab, kata dia, bila antar pihak merasa berbeda pendapat dan tidak bisa berdialog ada mekanisme penyelesaian secara aturan organisasi.
“Harusnya mereka ini tahu organisasi ada mekanismenya bila dialog atau tabayyun ini tidak menyelesaikan masalah. Ada dewan pembina di HIPMI Kabupaten Tangerang, mengapa langsung ke Provinsi Banten. Seperti melangkahi kami yang diamanatkan organisasi sebagai Dewan Pembina,” tegasnya.
Lanjut Aden, para pihak yang berkonflik harusnya bisa menahan diri. Sebab, periode kepengurusan saat ini berakhir pada Mei 2027 sesuai dengan surat keputusan pengurus.
“Tinggal beberapa bulan lagi, ini bila hitung dari pelantikan Mei 2027 sudah selesai. Nanti kan ada mekanisme Muscab yang mana keputusan tertinggi dalam organisasi. Harusnya jangan mengedepankan ego atau amarah sesaat toh ini pengurus tahun depan sudah berakhir,” katanya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo











