Camat Sindang Jaya yang juga mantan Kabid Pembangunan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang Galih Prakosa (tengah). (Credit: Dokumentasi Kecamatan Sindang Jaya for Banten Ekspres)
Sedangkan, tambah Galih Prakosa, untuk ketua RT dan ketua RW di wilayah kelurahan, masa bakti hanya 3 tahun dalam 1 periode. (zky)