LEBAK — Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebak periode Januari-Mei 2024 baru mencapai Rp48 miliar atau 24,86 persen dari total target tahun ini sebesar Rp195 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Dodi Irawan mengatakan, atas kondisi tersebut, pihaknya terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari 11 jenis pajak.
Jenis pajak tersebut adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan dan parkir. Pajak air tanah, pengambilan sarang burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan bumi serta bangunan (PBB).
Penerimaan pajak itu, lanjut dia, tentu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga menunjang pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami optimistis pendapatan pajak daerah yang ditargetkan Rp195 miliar tahun 2024 itu bisa tercapai dengan kerja keras sebelum akhir tahun,” kata Dodi, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (5/6/2024).











