RANGKASBITUNG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Selain persoalan pembuangan limbah, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu juga disebut belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah CCTV yang terpasang di area dapur baru enam unit. Padahal, standar pengawasan operasional yang ditetapkan BGN disebut mencapai 12 unit CCTV.
Kepala SPPG Nameng, Zakaria, membenarkan bahwa limbah cair dari aktivitas dapur dibuang ke aliran sungai kecil yang berada di sekitar area pondok pesantren modern Al Bayan, lokasi berdirinya dapur SPPG tersebut.
Meski demikian, ia memastikan limbah telah melalui proses pengolahan menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum dibuang ke sungai.
“Iya memang air limbah dapur kita buang ke sungai kecil yang ada di sekitar dapur. Namun sebelumnya kita olah dulu melalui IPAL, sehingga air limbah yang dibuang sudah tidak kotor,” kata Zakaria kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Sabtu 23 Mei 2026 kemarin.
Terkait CCTV, Zakaria mengaku pihaknya masih menunggu bantuan pengadaan dari BGN. Untuk sementara, enam unit CCTV yang terpasang saat ini menggunakan anggaran internal dapur.
“Iya kita masih menunggu, karena untuk CCTV pengadaannya dari BGN. Namun untuk mengawasi dapur, kita pasang sendiri dulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima manfaat program MBG yang dilayani SPPG Nameng mencapai lebih dari 2.000 orang. Penerima manfaat tersebut terdiri dari siswa TK/RA, SD, SMP, SMA/SMK hingga kelompok B3, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“Mayoritas penerima manfaat berada di lingkungan pesantren. Di Al Bayan sendiri penerima MBG lebih dari seribu orang,” terangnya.
Sementara itu, warga Nameng, Madroji, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak segera turun tangan melakukan peninjauan ke lokasi guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan.
“Kami khawatir berdampak pada sawah yang pengairannya mengambil dari aliran sungai kecil ini, karena banyak petani menggunakan aliran sungai tersebut,” ucapnya. (*)









