Kholid Ismail Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Cimanceri

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, saat memimpin RDP di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. 

CIKUPA, BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kabupaten Tangerang belum mau gegabah menyimpulkan sumber pencemaran Sungai Cimanceri yang dikeluhkan warga Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, mengatakan dugaan pencemaran tersebut masih membutuhkan pendalaman. Menurutnya, aduan masyarakat memang telah disampaikan secara jelas, namun keputusan harus didasarkan pada bukti dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Memang kita masih belum bisa memastikan apakah pencemaran itu sumbernya dari situ. Kita masih butuh bukti. Walaupun masyarakat mengadu sudah memaparkan secara jelas dan gamblang, tapi kami juga tidak gegabah dalam mengambil keputusan,” kata Kholid, Jum’at 25 September 2026.

 

Kholid menjelaskan, salah satu hal yang akan diperiksa adalah kepatuhan kawasan industri terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) induk. Sebab, dalam dokumen tersebut terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sejak pembangunan kawasan hingga tahap operasional.

 

Menurut dia, keberadaan pabrik di dalam kawasan juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan yang tercantum dalam Amdal kawasan.

 

“Dalam sebuah kawasan itu ada Amdal Induk. Dari proses awal pembangunan sampai proses pengoperasionalan semuanya ada tertera dalam Amdal Induk. Sementara mereka yang menjadi tenant ini rekomendasinya dari situ,” ujarnya.

 

Untuk memastikan dugaan pencemaran, Kholid juga akan meminta hasil pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kandungan pencemar sekaligus menelusuri kemungkinan sumbernya.

 

Kholid mengatakan DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berencana turun langsung ke lapangan. Peninjauan tersebut akan dilakukan setelah agenda pemanggilan kembali pihak terkait.

 

“Insya Allah nanti kita akan melakukan ke lapangan bersama OPD terkait, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan,” katanya.

 

Ia menambahkan, DPRD juga akan meminta dokumen Amdal kawasan serta data mengenai tenant yang beroperasi di dalam kawasan Millennium, termasuk jenis produksinya.

 

Menurut Kholid, data tersebut diperlukan untuk mencocokkan hasil uji laboratorium dengan aktivitas industri yang berpotensi menghasilkan jenis limbah tertentu.

 

“Ketika kita cek lab itu ada kadar-kadarnya. Nanti dari situ ketahuan. Misalnya COD-nya tinggi, apa penyebabnya, ternyata ada industri yang menghasilkan ini. Nanti sudah tidak bisa mengelak lagi,” tegasnya.

 

Selain dugaan pencemaran, Kholid juga menyoroti persoalan pengambilan air untuk kepentingan komersial. Kholid menegaskan, aktivitas tersebut harus memiliki perizinan sesuai ketentuan. Jika tidak mengantongi izin, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran. “Kalau memang tidak ada izin, berarti pelanggaran,” ujarnya.

 

Kholid juga menyinggung kebutuhan adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal apabila memang menjadi bagian dari kewajiban kawasan berdasarkan dokumen Amdal. Karena itu, ia ingin melihat langsung apakah rekomendasi dan persyaratan tersebut benar-benar telah dilaksanakan di lapangan.

 

“Kita akan lihat kepatuhan mereka dalam menjalankan dokumen Amdal itu seperti apa. Ada arahan teknis, ada arahan nonteknis, yang semuanya tertuang dalam dokumen Amdal,” jelasnya.

 

Persoalan kualitas air, lanjut Kholid, tidak hanya terjadi di Sungai Cimanceri. Ia menyebut kondisi serupa juga perlu diperhatikan di Sungai Cirarab yang alirannya melintasi sejumlah wilayah.

 

Karena sungai merupakan wilayah lintas daerah, DPRD tidak ingin langsung menunjuk satu kawasan sebagai sumber pencemaran tanpa penelusuran menyeluruh.

 

“Kita tidak bisa melakukan praduga, ‘Oh, sumbernya dari sini’. Tidak bisa. Makanya nanti kita akan runut,” katanya.

 

Ia juga akan melihat terlebih dahulu peruntukan masing-masing sungai, apakah digunakan sebagai sumber air baku masyarakat atau untuk kebutuhan irigasi. Hal tersebut akan dikaji bersama instansi terkait.

 

Kholid menilai penelusuran harus dilakukan secara komprehensif karena pencemaran sungai dapat memiliki lebih dari satu sumber. Ia pun mengingatkan bahwa perubahan warna dan kondisi air tidak serta-merta membuktikan adanya pembuangan limbah industri.

 

Karena itu, indikator dan penyebabnya harus terlebih dahulu dibuktikan melalui kajian. “Kalau sekarang airnya hitam, kita cari indikatornya dulu, penyebabnya apa,” ucapnya.

 

Di sisi lain, Kholid menegaskan aktivitas industri dan investasi tetap harus berjalan berdampingan dengan perlindungan lingkungan. Menurutnya, lingkungan bukan sekadar untuk dilestarikan, tetapi harus dijaga agar keberadaan manusia dan ekosistem di dalamnya tetap terlindungi.

 

“Di samping ada makhluk hidup manusia, di situ ada makhluk lain. Di kali itu ada biota yang harus kita lindungi,” katanya.

 

Ia menjelaskan, keberadaan biota air seperti ikan, kepiting dan organisme lainnya semestinya telah diperhitungkan sejak penyusunan dokumen Amdal melalui kajian kondisi awal atau rona awal lingkungan.

 

Karena itu, menurut Kholid, kondisi awal lingkungan kawasan harus menjadi salah satu dasar untuk menilai perubahan yang terjadi setelah kawasan beroperasi.

 

“Rona awalnya harus dibahas dulu, dulunya apa, kemudian di situ ada binatang apa saja. Termasuk ada air, ada sungai, yang itu ada komunitas biota air, ikan, kepiting dan sebagainya. Ini harus dihitung betul,” ucapnya. (*)

 

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait