Antisipasi Penyalahgunaan Oknum, Kejari Musnahkan 41 Barang Bukti Pidum

Kejari
Plt Kajari Pandeglang Febrianda melakukan pemusnahan barang bukti Pidum dari 41 perkara. Kamis (6/6/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah.

“Perkaranya perbulan April sampai dengan Juni 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 34,6742 gram, ganja dengan berat netto seluruhnya 5,2275 gram, obat tablet dalam kemasan berwarna putih dengan jumlah sebanyak 214 butir, dan obat merk tramadol HCI dengan jumlah sebanyak 868 butir,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ria menyampaikan, pihaknya juga memusnahkan handphone dengan berbagai jenis merk dan barang bukti lainnya, seperti pakaian, tas kecil, kunci-kunci, alat hisap sabu, timbangan, closet, pipa kaca, dan sedotan.

“Kita juga memusnahkan berbagai jenis dan merek handphone dan barbuk lainnya, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum,” tandasnya. (fad)

Pos terkait