PANDEGLANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) melakukan pemeriksaan terhadap alat ukur, takar, dan timbangan milik pedagang di Pasar Badak, Pandeglang, Selasa 28 Juli 2026.
Pemeriksaan ini untuk memastikan tidak terjadi kecurangan, dan setiap transaksi jual beli berlangsung secara adil sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di pasar tradisional.
Kepala DKUPP Kabupaten Pandeglang, Goenara Daradjat mengatakan, pemeriksaan berkala ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin kepastian nilai takaran dalam setiap transaksi. Karena, alat ukur yang digunakan terus-menerus berpotensi mengalami perubahan tingkat akurasi sehingga harus ditera ulang secara rutin.
“Yang namanya timbangan atau sesuatu yang ditakar harus selalu dijaga nilai takarannya agar sesuai dengan standar,” kata Goenara kepada wartawan di pasar Badak Pandeglang.
Dalam kegiatan ini, petugas memeriksa satu per satu timbangan dan alat ukur yang digunakan pedagang.
“Pemeriksaan disertai tera ulang guna memastikan seluruh perangkat masih memenuhi standar metrologi legal dan tetap akurat setelah digunakan dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan indikasi manipulasi maupun kecurangan pada timbangan milik pedagang.
“Para pedagang menyambut positif pelaksanaan pemeriksaan ini, dan bersedia alat timbang mereka diperiksa serta ditera ulang oleh kita,” ungkapnya.(*)











